Goorita Send
Legal & Policies

Terms & Conditions

Last updated 2 November 2025

PERJANJIAN KERJA SAMA LOGISTIK

ANTARA

PT GOOSEND ANDALAN SEMERU

DAN

PENGIRIM/PENGGUNA GOORITA SEND PLATFORM

Pada hari, tanggal, dan tahun sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini, yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. PT Goosend Andalan Semeru, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. Raya TB Simatupang 9, Kelurahan Susukan, Kec. Ciracas, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, 13750, yang selanjutnya disebut "Pihak Pertama".
  2. Pengirim atau Pengguna Goorita Send Platform, yang melakukan pengiriman barang melalui platform Goorita Send, selanjutnya disebut "Pihak Kedua".

Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut "Para Pihak". Dengan ini Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama Logistik dengan ketentuan sebagai berikut:

Persetujuan dari Pihak Kedua diberikan melalui tindakan klik tombol "Setuju" atau tindakan serupa pada platform Goorita Send, yang secara hukum dianggap sah sebagai persetujuan tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

PASAL 1

Kesesuaian Barang & Syarat Pengiriman

  1. Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas keabsahan, kebenaran, dan kesesuaian isi barang dengan dokumen/invoice yang dilampirkan.
  2. Apabila terdapat perbedaan antara data barang dengan dokumen/invoice (termasuk namun tidak terbatas pada berat, dimensi, jumlah, jenis, dan spesifikasi barang), maka biaya pengiriman yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
  3. Biaya tambahan, risiko retur, dan konsekuensi hukum akibat ketidaksesuaian barang ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua.
  4. Retur barang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis Para Pihak, dan mengikuti aturan negara asal maupun negara tujuan.
  5. Barang yang dikirim tidak boleh termasuk kategori barang terlarang menurut hukum Indonesia maupun hukum negara tujuan.
  6. Dokumen Airwaybill/Resi Pengiriman menjadi bukti sah sebagai dasar penagihan biaya pengiriman.
  7. Pihak Pertama bertindak semata-mata sebagai penyedia jasa pengiriman. Segala isi, jenis, fungsi, maupun penggunaan barang kiriman merupakan tanggung jawab penuh dari Pihak Kedua.

PASAL 2

Klaim Paket

a. Pihak Pertama bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang akibat kelalaian Pihak Pertama, kecuali jika disebabkan oleh:

  1. Barang tidak mengalami kerusakan fisik tetapi kehilangan fungsi;
  2. Keadaan memaksa (force majeure), termasuk bencana alam, perang, huru-hara, dan sejenisnya;
  3. Barang yang bersifat mudah rusak (cairan, pecah belah, makanan, buah, dan sejenisnya);
  4. Gangguan teknis pada barang elektronik/mesin;
  5. Tindakan pihak berwenang, termasuk Bea Cukai, Karantina, dan Kepolisian.

b. Ketentuan klaim tanpa asuransi untuk barang hilang seluruhnya:

  1. Nilai penggantian didasarkan pada mana yang lebih kecil antara:
    1. nilai barang yang tercantum dalam invoice, atau
    2. Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per kilogram berat kiriman (chargeable weight).
  2. Jumlah maksimum penggantian adalah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per kiriman.
  3. Biaya pengiriman yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua akan dikembalikan 100% (seratus persen) selain penggantian nilai barang sebagaimana dimaksud pada butir (a).
  4. Retur atau pemusnahan barang tetap menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

c. Klaim yang disetujui akan diganti dalam bentuk Credit Note yang diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah klaim disetujui. Credit Note hanya dapat digunakan untuk mengurangi tagihan pengiriman berikutnya.

d. Jika paket tidak diasuransikan dan mengalami kerusakan atau kehilangan sebagian, maka penggantian hanya diberikan sesuai perhitungan pada ayat (2). Apabila diasuransikan, penggantian dilakukan sesuai ketentuan perusahaan asuransi rekanan Pihak Pertama.

e. Prosedur klaim:

  1. Pengajuan klaim dilakukan maksimal 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal barang seharusnya diterima;
  2. Dokumen wajib: salinan AWB, identitas pengklaim, invoice/kwitansi pembelian, serta dokumen tambahan jika diminta;
  3. Pihak Pertama melakukan verifikasi dan investigasi secara transparan, dan hasil keputusan disampaikan kepada Pihak Kedua secara tertulis;
  4. Pembayaran klaim dilakukan setelah adanya berita acara penyelesaian yang ditandatangani Para Pihak.

PASAL 3

Kerahasiaan & Perlindungan Data

  1. Pihak Pertama wajib menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi milik Pihak Kedua yang diperoleh sehubungan dengan perjanjian ini.
  2. Data pribadi dan informasi transaksi Pihak Kedua hanya dapat digunakan untuk tujuan pelaksanaan perjanjian, serta tidak boleh dipindahtangankan atau disalahgunakan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Kedua.

PASAL 4

Jangka Waktu & Pengakhiran Perjanjian

  1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan tetap berlaku sepanjang Pihak Kedua menggunakan layanan Goorita Send.
  2. Perjanjian dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis minimal 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.
  3. Pengakhiran perjanjian tidak menghapuskan kewajiban Para Pihak yang timbul sebelum tanggal berakhirnya perjanjian ini.

PASAL 5

Perubahan Perjanjian

Segala perubahan, tambahan, atau pengurangan terhadap ketentuan perjanjian ini hanya sah apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak.

PASAL 6

Penyelesaian Sengketa

  1. Segala perselisihan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tidak tercapai kesepakatan, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase di Indonesia atau melalui Pengadilan Negeri di wilayah hukum domisili Pihak Pertama.

Demikian perjanjian ini dibuat dan berlaku mengikat secara elektronik. Dengan melakukan klik tombol "Setuju" atau tindakan serupa pada platform Goorita Send, Pihak Kedua dengan ini menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi perjanjian ini tanpa syarat.

Perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian tertulis dan ditandatangani, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

PIHAK PERTAMA

PT Goosend Andalan Semeru
(diwakili secara sah oleh sistem/platform Goorita Send)

PIHAK KEDUA

Pengguna Goorita Send
(menyetujui secara elektronik melalui klik tombol "Setuju")